Sunday, June 15, 2014

Jokowi keluarkan Pergub Anti Rayap

JAKARTA (Pos Kota) – Kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI untuk merawat kantornya tampaknya masih rendah. Sampai-sampai Gubernur Jokowi harus mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penanggulangan Bahaya Rayap pada Gedung Pemprov DKI Jakarta.

Pergub Nomor 35 tahun 2013 tersebut mewajibkan semua gedung milik DKI, mulai dari kantor, sekolah, sarana olahraga, sarana sosial, sarana kesehatan, dan lainnya menerapkan pencegahan rayap. Mengingat seringkali kasus atap sekolah rusak, atau kantor kelurahan, hingga gedung olahraga rusak terjadi karena rayap, bukan salah konstruksi.

Selain untuk keamanan konstruksi gedung, juga untuk pengamanan arsip, yang terbuat dari kertas dan serat kayu, sebab arsip ini tidak bisa diganti dengan uang, apalagi dokumen penting,” ujar Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Wiriyatmoko, dalam acara sosialisasi Pergub di gedung Nyi Ageng Serang, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).Dalam pelaksanaannya, setiap gedung pemerintah, wajib memiliki sertifikat bebas rayap dan garansi yang dikeluarkan perusahaan pengendalian rayap yang ditunjuk. Pergub juga menyebutkan penggunaan bahan anti rayap yakni termitsida harus mendapat izin dari Komisi Pestisida RI.

Sementara itu, pelaksanaan pengendalian kualitas penanggulangan bahaya rayap dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Biro Sarana Prasarana Kota DKI Jakarta.

PENGAMANAN GEDUNG

Dikatakan Wiriyatmoko, peraturan ini menjadi pembuka pelaksanaan pengamanan gedung di Jakarta. ”Dimulai dari gedung milik pemerintah, nanti akan kita susun Perda untuk semua bangunan di Jakarta,” ujarnya. Kepala Biro Sarana Prasarana Kota DKI Jakarta, Irvan Amtha, menambahkan, selama ini banyak bangunan yang belum lama dibangun namun sudah rusak karena rayap. “Rayap bukan cuma merusak kayu, dan arsip bentuk kertas, tapi juga menyebabkan korosif atau karat, dan kebakaran akibat kabel listrik yang terbungkus sarang rayap,” jelasnya.

Ia menuturkan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dapat mengajukan anggaran untuk penanggulangan rayap ini dalam APBD. Dengan demikian diharapkan terjadi efisiensi dan efektifitas biaya pemeliharaan gedung milik pemerintah.

Sumber Pos Kota

No comments:

Post a Comment